iNSulteng - Dugaan adanya permainan kartel minyak goreng makin menguat.
Dugaan itu menguat setelah ada temuan tim investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU menemukan satu alat bukti ketika melakukan proses penegakkan hukum terkait distribusi minyak goreng nasional.
Baca Juga: SIMAK BAIK-BAIK! Selama Ramadhan 2022, Jam Kerja ASN Berubah
Baca Juga: 5 Film Dewasa Asal Indonesia yang Wajib Ditonton Bersama Pasangan, Jomblo Dilarang Keras!
Penemuan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usahan Tidak Sehat.
Dugaan adanya pelanggaran mengacu pada pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel) , dan pasal 19 huruf C (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
Direktus investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan jika status penegakkan hukum telah ditingkatkan.
"Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakkan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan," katanya, dikutip iNSulteng.com dari Antara pada Senin, 28 Maret 2022.
Adapun proses penegakkan hukum tersebut dilakukan oleh KPPU sejak 26 Januari 2022 lalu.
Hal tersebut dilakukan untuk menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun 2021.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Satgas Madago Raya Kembali Imbau 3 DPO Poso Serahkan Diri
Tercatat, ada 44 pihak terkait yang diundang tim investigasi KPPU dalam proses penegakan hukum tersebut.