SIMAK BAIK-BAIK! Selama Ramadhan 2022, Jam Kerja ASN Berubah

photo author
- Senin, 28 Maret 2022 | 15:28 WIB
Ramadhan 2022, Kemenpan RB Tetapkan Jam Kerja ASN (rri.co.id)
Ramadhan 2022, Kemenpan RB Tetapkan Jam Kerja ASN (rri.co.id)

iNSulteng - Pemerintah mengeluarkan kebijakan perubahan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemenpan RB melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 mengatur kembali jam kerja ASN yang disesuaikan dengan Bulan Ramadhan 2022.

Kebijakan ini tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 2022 atau 1443 Hijriah di lingkungan pemerintah.

Baca Juga: 5 Film Dewasa Indonesia, Rekomendasi Nomor 4 Paling Vulgar Adegan Ranjang

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/05) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan 2022 menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: Tak Lagi Main Film Dewasa, Apa Pekerjaan Miyabi Sekarang?

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca Juga: Weton Paling Disegani Makhluk Gaib, Bahkan Bisa Membuatnya Bertekuk Lutut

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X