iNSulteng - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke polisi oleh Koalisi masyarakat sipil.
Luhut dilaporkan ke polisi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau maling uang rakyat berupa gratifikasi.
Saat melaporkan Luhut, tampak Direktur Utama Lokataru Haris Azhar mendampingi para pelapor.
Baca Juga: Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari Hingga 25 April 2022 Mendatang
Baca Juga: Vicky Prasetyo Minum Obat Kuat Sebelum Ketemu dan Tempur dengan Maria Ozawa!
Sebagaimana diketahui, Haris Azhar merupakan salah satu tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Luhut.
Ketua bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin membenarkan Luhut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana gratifikasi.
"Kami bersama koalisi masyarakat sipil akan melakukan pelaporan ke SPKT terkait dengan dugaan tindak pidana gratifikasi," jelasnya, dikutip iNSulteng.com dari PMJ News pada Rabu, 23 Maret 2022.
Baca Juga: Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2022 Dibuka, Ini Link Daftar!
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum KontrasS, Andi M Rezaldy mengungkapkan pihaknya menyiapkan sejumlah barang bukti dalam laporan gratifikasi ini, salah satunya dokumen.
"Untuk bukti berbagai dokumen kami bawa untuk menjadi bahan atau dasar laporan kami. Berbagai dokumen hukum," ungkap Andi.
Diketahui, laporan gratifikasi ini tidak hanya disampaikan pada Luhut Binsar Pandjaita, tetapi juga ke beberapa perusahaan tambang lainnya.
Baca Juga: SPAM dan Jembatan di Desa Tampiala 'Berantakan', Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan!
Baca Juga: Dana Kebun Kebun Raya Rp1 Miliar di Sidondo III Sigi Tak Kunjung Dibayarkan, Warga Salahkan Pemda!