Doni Salmanan Memohon Doa Agar Hukumannya Diringankan, Ini Rincian Aset yang Disita Polisi

photo author
- Selasa, 15 Maret 2022 | 19:01 WIB
Doni Salmanan meminta maaf.
Doni Salmanan meminta maaf.

iNSulteng - Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus penipuan yang ia lakukan.

Permohonan maaf disampaikan Doni Salaman dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Maret 2022. 

Baca Juga: Setelah Sukses 'Mandi Harta' dari Trading, Kini Doni Salmanan Minta Diringankan Hukumannya

Baca Juga: 43 Persen Angka Kecelakaan Naik, Pasca Berakhirnya Operasi Keselamatan Tinombala 2022

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum. Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya," ujarnya. 

Atas seluruh kesalahan yang dilakukannya selama aktif di trading, besar harapan Doni Salmanan rakyat Indonesia memaafkan perbuatannya. 

Bahkan memohon doa agar hukuman atau sanksi yang ia terima bisa sedikit berkurang atau diringankan.

Baca Juga: Viral di Tiktok Sultan Dari Tolitoli Mandi Uang, Wow Bikin Melongo!

"Saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ucapnya. 

 

Atas kasus kejatahan yang dilakukannya, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: PBB Peringatkan Ancaman Krisis Pangan Dunia Akibat Perang Rusia - Ukraina

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X