Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Rahmad Kurniantoro menjelaskan setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Buser Polsek Cengkareng di bawah pimpinan Ipda Bornado Johny Goklas telah berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku tak lain merupakan teman kerjanya korban," kata Rahmad.
Tak berselang lama, pelaku berinisial AB (25) berhasil diamankan kurun waktu kurang dari 12 jam di Bandung Jawa Barat.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.***