Diketahui, Herry Wirawan dijatuhi tuntutan hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Tuntutan hukuman mati karena kejahatan pemerkosaan yang telah dilakukannya dinilai sebagai tindak kejahatan yang sangat serius.
Selain itu, tuntutan hukuman mati juga sebagai bukti komitmen Kejati untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Baca Juga: Satu Anggota TNI AD Gugur dalam Serangan Kelompok Bersenjata Maybrat, Papua Barat!
Tak hanya tuntutan hukuman mati, JPU juga menuntut Herry Wirawan untuk dihukum kebiri kimia serta dituntut membayar denda Rp500 juta dan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
Atas kejahatannya, Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***