Setelah Lima Tahun Memperkosa 13 Santriwatinya, Herry Wirawan Sekarang Menyesal

photo author
- Kamis, 20 Januari 2022 | 20:44 WIB
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Minta Dikurangi Hukuman Dalam Nota Pembelaan (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Minta Dikurangi Hukuman Dalam Nota Pembelaan (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

iNSulteng - Setelah memperkosa 13 santriwati selama lima tahun dari 2016 sampai 2021, Herry Wirawan akhirnya menyesal

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil menyampaikan Herry Wirawan mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya. 

Hal itu disampaikan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 20 Januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. 

Baca Juga: Kabar Baik! BLT UMKM Segera Cair, Ini Syarat Terbaru Penerima hingga Pencairan

Baca Juga: Waktu Tidur Terbaik Menurut dr. Zaidul Akbar

Pernyataan penyesalan itu disampaikan Herry Wirawan dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan pelaku kepada Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat.

Selain menyesal, Herry Wirawan juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh korban dan keluarga korban.

"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata Dodi, dikutip iNSulteng.com dari Antara.

Baca Juga: Depan Teman Pun Sikat Viral, Link Diburu di Twitter, Tiktok dan Facebook, Cek di Sini-Apa yang Terjadi?

Dalam pembacaan nota pembelaan, Herry Wirawan memohon kepada majelis hamim untuk mengurangi masa hukumannya.

"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," ucap Dodi.

Setelah nota pembelaan disampaikan, selanjutnya pihak kejaksaan akan menyampaikan tanggapannya pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis, 27 Januari 2022 mendatang dalam agenda sidang replik.

Baca Juga: Dua DPO Pengeroyokan Pratu Sahdi di Jakarta Utara Diringkus

Baca Juga: 7 Weton Punya Pusaka Gaib dalam Tubuhnya, Apakah Kamu?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X