Diambil Alih Militer, Pelaku Penabrak Sejoli di Nagreg Lalu Dibuang ke Sungai di Banyuwangi Diduga Anggota TNI

photo author
- Sabtu, 25 Desember 2021 | 06:05 WIB
Pelaku Tabrak Lari Terhadap Sejoli di Nagreg Ternyata Oknum Anggota TNI (PIKIRAN RAKYAT/Mochamad Iqbal Maulud)
Pelaku Tabrak Lari Terhadap Sejoli di Nagreg Ternyata Oknum Anggota TNI (PIKIRAN RAKYAT/Mochamad Iqbal Maulud)

Baca Juga: Banjir Bandang Rendam Dieng Jateng, Ini penyebabnya!

Baca Juga: Demonstran APBKS PT HIP Bersihkan Sampah Pasca Mengelar Unjuk Rasa di Buol

Sementara itu, Kapendam III Siliwangi Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto menyampaikan Panglima Kodam III/Siliwangi telah memerintahkan Pomdam untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Sehingga bisa segera mengungkap pelaku yang diduga menyebabkan Handi dan Salsa tewas.

Namun berdasarkan bukti permulaan dan petunjuk yang ada di TKP, diduga oknum merupakan anggota militer. 

Baca Juga: Lima Aturan Baru Naik Pesawat Selama Libur Nataru, Berlaku Hari Ini

"Namun kita tetap harus menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Pomdam III/Siliwangi," ujarnya.

Sementara itu, ketiga oknum TNI masing-masing Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad telah diperiksa pihak militer.

Oknum TNI itu terancam dipecat Panglima TNI Jendera Andika Perkasa sebagaimana diungkap Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa.

Baca Juga: Sah Terpilih Sebagai Ketua Umum PBNU 2021-2026, Ini Profil Gus Yahya

Baca Juga: 5 Negara dengan Jumlah Universitas Terbanyak di Dunia, Indonesia Diurutan Berapa?

Selain dipecat, ketiga oknum TNI itu terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun

Lalu Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 KUHP  dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Selanjutnya Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksmal 15 tahun dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X