Baca Juga: Banjir Bandang Rendam Dieng Jateng, Ini penyebabnya!
Baca Juga: Demonstran APBKS PT HIP Bersihkan Sampah Pasca Mengelar Unjuk Rasa di Buol
Sementara itu, Kapendam III Siliwangi Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto menyampaikan Panglima Kodam III/Siliwangi telah memerintahkan Pomdam untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
Sehingga bisa segera mengungkap pelaku yang diduga menyebabkan Handi dan Salsa tewas.
Namun berdasarkan bukti permulaan dan petunjuk yang ada di TKP, diduga oknum merupakan anggota militer.
Baca Juga: Lima Aturan Baru Naik Pesawat Selama Libur Nataru, Berlaku Hari Ini
"Namun kita tetap harus menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Pomdam III/Siliwangi," ujarnya.
Sementara itu, ketiga oknum TNI masing-masing Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad telah diperiksa pihak militer.
Oknum TNI itu terancam dipecat Panglima TNI Jendera Andika Perkasa sebagaimana diungkap Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa.
Baca Juga: Sah Terpilih Sebagai Ketua Umum PBNU 2021-2026, Ini Profil Gus Yahya
Baca Juga: 5 Negara dengan Jumlah Universitas Terbanyak di Dunia, Indonesia Diurutan Berapa?
Selain dipecat, ketiga oknum TNI itu terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun
Lalu Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Selanjutnya Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksmal 15 tahun dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.***