iNSulteng – Heboh oknum Anggota DPRD Maros, Sulawesi Selatan inisial SS (36) melakukan dugaan pemerkosaan terhadap rekan se partai inisial IMS (25).
Kasus ini kemudian di laporkan oleh IMS ke Polsa Sulsel dan juga dibenarkan ada laporan masuk oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada wartawan.
“Sementara penyelidikan dan sudah ditahap pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabid Humas, dilanir dari Antara.
Baca Juga: NGERI, 9 Kebiasaan Ini Mengakibatkan Mahluk Halus Ikut Kamu, Nomor 2 Sering Terjadi!
Kasus itu terjadi berawal soal trading di HP, hingga berujung ke salah satu hotel hingga membuat sang oknum Anggota DPRD Maros berusursan dengan Polisi.
Berikut fakta-fakta dugaan kasus pemerkosaan oleh Anggot DPRD Maros terhadap UMS sebagaimana dirangkum iNSulteng.com, Selasa 28 September 2021.
1 PENGAKUAN PELAPOR/KORBAN
Pelaku saling kenal sejak menjadi kader partai tersebut, yakni tahun 2018 silam, hubungannya pertemanan.
Kronologis kejadian Desember 2019, IMS yang saat itu juga berstatus marketing di perusahaan trading menawarkan terlapor untuk berinvestasi sebesar Rp 50 juta rupiah.
2 KORBAN DIAJAK KETEMU DI HOTEL
Korban IMS diajak pertemuan di salah satu hotel yang ada di wilayah tersebut, korbanpun menuruti permintaan pelaku SS oknum anggota DPRD itu.
Awalnya korban tak mencurigai permintaan oknum Anggota DPRD tersebut yang minta bertemu di hotel.