iNSulteng - Hukuman Doni Salamanan atas kasus penipuan trading platform Quotex menjadi diperberat oleh majelis hakim pengadilan negeri Bandung setelah naik banding.
Selain hukuman diperberat, hartanya juga disita oleh negara.
Dalam kasus Quotex Doni Salmanan ini di jerat dengan pasal berlapis karna diduga telah melakukan TPPU, UU ITE hingga KUHP.
Baca Juga: KPK Turun Tangan Telusuri Harta Pejabat Pajak Yang Tembus Rp56 Miliar!
Baca Juga: BREAKING NEWS! Mario Dandy Satriyo Dikeluarkan dari Universitas Prasetya Mulya
Sebelum naik banding, Doni Salmanan dihukum 4 tahun penjara dan tidak menyita aset kendaraan serta rumah mewah miliknya.
Selain itu, Doni Salmanan juga tidak diwajibkan mengembalikan uang korban.
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 13 tahun dipotong masa tahanan.
Kemudian, baik jaksa maupun Doni Salmanan mengajukan banding atas putusan hakim.
Baca Juga: Ada Apa? 21 Tahanan di Pindahkan ke Rutan Baru Dittahti Polda Sulteng, Ini Penjelasan Dirtahti
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung pun menerima banding dari jaksa dan terdakwa Doni Salmanan.
Pada hasil putusan Majelis hakim februari 2023, hakim ternyata memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun dan denda sebesar 1 Milyar dan aset-asetnya diambil negara.
Sebagaimana petikan putusan yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 21 Februari 2023.***