Adapun Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak mengajukan upaya banding ataupun kasasi seperti 4 terdakwa lainnya, dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sehingga, putusan yang dijatuhkan PN Jaksel selama 1,5 tahun penjara dinyatakan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.***