Diketahui sebelumnya, Polisi telah menetapkan dan menahan Shane (19) alias S sebagai tersangka baru di kasus Mario Dandy Satriyo (20), yang menganiaya David hingga koma.
Shane dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***