Richard Eliezer Disanksi Demosi Satu Tahun dan Tetap Jadi Anggota Polri, Ini 9 Alasannya

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 05:27 WIB
Sumber Foto : Polri.go.id Bharada Richard Eliezer disanksi demosi satu tahun
Sumber Foto : Polri.go.id Bharada Richard Eliezer disanksi demosi satu tahun


iNSulteng - Kasus pembunuhan Bharada J melibatkan banyak oknum yang pada akhirnya dijatuhi hukuman hingga sanksi, salah satunya demosi.

Dalam Sidang Kode Etik Polri yang berlangsung selama tujuh jam, Bharada Richard Eliezer disanksi demosi selama satu tahun dan secara resmi masih menjadi anggota Polri.

"Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ucap Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Ikut Kecam Kasus Penganiayaan yang Seret Nama Pejabat Pajak

Baca Juga: Tidurnya Orang Berpuasa Itu Ibadah, Ustadz Adi Hidayat: Hadist palsu
Ada sembilan poin yang jadi pertimbangan dalam mengambil keputusan saat sidang berlangsung, diantaranya:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum akibat melakukan pelanggaran, mulai dari disiplin, kode etik hingga pidana.

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer Rampung, Ini Putusannya

Baca Juga: VIRAL! Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Petinggi GP Ansor Hingga Koma! Apa Motifnya?

3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama, di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di PN Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko, telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berumur 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Baca Juga: VIRAL! Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Petinggi GP Ansor Hingga Koma! Apa Motifnya?

Baca Juga: 4 Tatacara dalam Menjalankan Puasa Syaban, Berikut Ulasannya!

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di PN Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatannya yang terpaksa, sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

8. Terduga pelanggar yang berpangkat bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dari Ferdy Sambo karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan antara terduga pelanggar dengan Ferdy Sambo sangat jauh.

Baca Juga: 5 Manfaat Menyanyikan Lagu Pengantar Tidur untuk Bayi, Para Orang Tua Wajib Coba!

Baca Juga: 5 Amalan di Bulan Sya’ban yang Sangat Dianjurkan, Muslim Wajib Masuk!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X