Baca Juga: Waduh, Pemuda Ini Tertangkap Curi 69 Kotak Amal Demi Booking LC
“Dari hasil jambret, pelaku pakai untuk membeli narkotika jenis ganja dan minuman keras, dia mengakui setelah keluar dari penjara (Lapas Abepura) sekitar bulan September tahun 2020, dijeda waktu itu hingga kemarin, sebelumnya dia telah melakukan aksi jambretnya sebanyak 6 kali, jadi total pelaku sudah 7 kali beraksi, saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tuturnya.
Selanjutnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 sub pasal 362 tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Belum juga ada tobat-tobatnya yah, pada hal pernah di penjara, pas keluar malah berbuat onar lagi bukannya tobat.
Baca Juga: AKBP Ockben Saor Sinaga Siap Harumkan Indonesia pada Kejuaraan Lari Internasional 2023 di Polandia
Baca Juga: 7 Kesalahan Parenting yang Sebaiknya Dihindari Orang Tua, Salah satunya Bikin Anak Depresi
Buat para ibu-ibu diluar sana tetap hati-hati dalam berkendara, karena tanggal ampes tidak ada di kalender.***