7 Kali Bereaksi, Polres Sentani Tangkap Pelaku Jambret

photo author
- Selasa, 21 Februari 2023 | 08:58 WIB
Sumber foto: Twitter @HmsPoldaPapua
Sumber foto: Twitter @HmsPoldaPapua

Baca Juga: Waduh, Pemuda Ini Tertangkap Curi 69 Kotak Amal Demi Booking LC

“Dari hasil jambret, pelaku pakai untuk membeli narkotika jenis ganja dan minuman keras, dia mengakui setelah keluar dari penjara (Lapas Abepura) sekitar bulan September tahun 2020, dijeda waktu itu hingga kemarin, sebelumnya dia telah melakukan aksi jambretnya sebanyak 6 kali, jadi total pelaku sudah 7 kali beraksi, saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Selanjutnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 sub pasal 362 tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Belum juga ada tobat-tobatnya yah, pada hal pernah di penjara, pas keluar malah berbuat onar lagi bukannya tobat.

Baca Juga: AKBP Ockben Saor Sinaga Siap Harumkan Indonesia pada Kejuaraan Lari Internasional 2023 di Polandia

Baca Juga: 7 Kesalahan Parenting yang Sebaiknya Dihindari Orang Tua, Salah satunya Bikin Anak Depresi

Buat para ibu-ibu diluar sana tetap hati-hati dalam berkendara, karena tanggal ampes tidak ada di kalender.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X