iNSulteng – Tersangka pembunuhan Ronnal Tannur yang sempat bebas di PN Surabaya kembali ditangkap .
Pelaku pembunuhan Dini Sera di Surabaya tahun 2023 lalu sempat menyita perhatian karena Ronal Tannur adalah anak Pejabat Anggota DRPRI.
Kronologis singkat pembunuhan Dini berawal dari sebuah tempat karaoke Dini dan Ronnal terlibat pertikaian.
Ronal yang kesal dengan Dini lalu memukul hingga menendang, tak hanya itu Dini juga dilinda menggunakan mobil Innova.
Usai kejadian Ronal Tannur lalu membawa Dini ke sebuah rumah sakit untuk mencoba menyelamatkan Dini, namun nayawanya tak tertolong lagi.
Melansir ANTARA, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membenarkan penangkapan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa Timur, Minggu.
“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar ketika dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Penangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Harli menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10).
MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.