Pada periode pertama tahun 2020 Bantuan Subsidi Upah (BSU) berhasil disalurkan kepada 12.248.195 pekerja atau buruh.
Dengan besaran bantuan yang diberikan Rp600.000 sebanyak 4 kali, yang dibayarkan dalam dua tahapan.
Adapun syarat utama pada saat itu mereka yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian dilanjutkan kembali pada tahun 2021 akibat pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai, apalagi bagi para pekerja atau buruh yang terdampak PPKM.
Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp600.000 yang dibayarkan dalam satu tahap, bagi mereka yang terdampak PPKM level 3 dan 4, dan memiliki gaji dibawah Rp3,5 Juta.
Dan diutamakan mereka yang bekerja pada sektor transportasi, properti dan real estate, barang konsumsi, aneka Industri dan perdagangan.
Namun ada dua jenis sektor yang dipastikan tidak dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, yaitu pada industri pendidikan dan kesehatan.
Lantas BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 kapan cair? Menanggapi hal tersebut akhirnya Kemnaker memberikan pernyataannya bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan cair setelah tahapan yang dilakukan telah selesai.
"FYI… kalau seluruh tahapan mulai dari aturan dan data sudah siap, kami segera salurkan," tegas Kemnaker.
Mengenai pernyataan tersebut artinya bisa saja Bantuan Subsidi Upah bisa cair dalam waktu dekat atau bahkan hari ini seperti yang diharapkan, jika semua tahapan telah selesai dilakukan.
Itulah informasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 kapan cair, dan pernyataan resmi dari Kemnaker terkait pencairan BSU.***
Artikel ini sudah tayang di Ayobandung.com dengan judul “BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair Hari Ini? AKHIRNYA Kemnaker Beri Pernyataan Resmi Perihal Pencairan BSU”