Memiliki anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun.
Apabila telah memenuhi syarat penerima PKH 2022 tersebut, masyarakat selanjutnya dapat mendaftar secara langsung melalui RT/RW atau kelurahan/desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Masyarakat juga dapat mendaftar PKH 2022 secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh melalui Play Store di handphone (HP).***