Kabar BSU 2022 Cair Melalui HRD? Ini Syarat Penerima dan Juknisnya, Cek Saldo Juli Bulan Ini

photo author
- Selasa, 19 Juli 2022 | 06:58 WIB
Ilustrasi uang rupiah | Simak penjelasan Kemnaker terkait BSU 2022 kapan cair dan proses pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan. (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi uang rupiah | Simak penjelasan Kemnaker terkait BSU 2022 kapan cair dan proses pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan. (Unsplash/Mufid Majnun)

iNSulteng – Kabar BSU Gaji karyawan sudah cair menjadi hal yang dinanti oleh karayawan calon penerima.

BSU memang kabarnya cair lagi Juli 2022 untuk karyawan di bawah gaji Rp3,5 juta rupiah.

Bantuan pasca COVID-19 ini menjadi hal yang dinanti bagi karyawan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Benarkah AKP Rita Akan Mengundurkan Diri dan Ferdy Sambo Tak Akur dengan Istri?

Baca Juga: Profil Lengkap, Asal AKP Rita Yuliana, Hingga Tempat Tugas Sekarang yang Viral

Benarkah kabar BSU 2022 cair melalui HRD perusahaan tempat kerja masing-masing penerima Bantuan Subsidi Upah? Bagaimana petunjuk teknis atau juknis penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Kabar BSU 2022 cair telah lama dinantikan oleh seluruh pekerja penerima upah. Di mana sebelumnya Kemnaker telah menjanjikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah akan dilakukan sebelum Idul Fitri 2022 atau pada April lalu.

Tetapi hingga Idul Adha 2022 usai di bulan Juli pun belum ada kejelasan terkait kabar BSU 2022 cair.

Apakah benar nantinya BSU 2022 cair melalui HRD perusahaan bukan langsung ke rekening penerima Bantuan Subsidi Upah? Bagaimana petunjuk teknis atau juknis penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan yang benar?

Sebelum melihat petunjuk teknis atau juknis penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan, perlu diketahui terlebih dahulu apa syarat penerima BSU 2022.

Syarat penerima BSU 2022

Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 3, syarat penerima BSU 2022, antara lain:

Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair? Berikut Pernyataan Kemnaker dan 2 Cara Cek Status Penerima

  1. WNI yang memiliki NIK
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
  3. Mendapatkan gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
  4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (sesuai dengan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021)
  5. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro.

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan Subsidi Upah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X