KRITERIA PENERIMA BSU GAJI
- Bahwa kriteria calon penerima BSU berdasarkan Permenaker nomor 16
Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
- WNI yang dibuktikan dengan NIK;
- Pekerja / Buruh Penerima Upah;
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sd 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level
3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Itulah cara mendapatkan BSU tahun 2021, tahun 2022 belum ada keteranganan resmi apakah sama dengan 2021 atau tidak.***