BSU Gaji Rp1 Juta Tahun 2022 Tak Cair, Nih Ada Rp3,6 Juta Rupiah Buat Kamu, Ini Cara Dapatkannya!

photo author
- Kamis, 7 April 2022 | 15:02 WIB
Ilustrasi, BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta. (Istimewa)
Ilustrasi, BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta. (Istimewa)

iNSulteng – Tak dapat BSU Gaji via BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022?, ada nih buat kamu Rp3,5 juta.

Bagaimana caranya untuk mendapatkan Rp3,5 juta tersebut, ikuti langkahnya di artikel ini.

Tahun 2022 ini BSU Gaji tidak cair lagi karena pemerintah menyetop, BSU Gaji untuk karyawan.

Baca Juga: Petugas SAR Temukan Kapal Nelayan Sukabumi yang Hilang Kontak di Cianjur

Baca Juga: Tokoh Muda Alkhairaat Desak Polisi Usut Aktor dan Donatur Demo Berujung Kematian di Parigi Moutong

 

Karyawan terdampak Covid-19 yang tidak terdaftar BSU BLT Subsidi Gaji di BPJS ketenagakerjaan, kini bisa mendapatkan bantuan.

Bantuan tersebut berasal dari pemerintah dengan total senilai Rp 3,5 juta.

Sebanyak 2,9 juta pemilik KTP yang memenuhi syarat Kartu Prakerja 2022, direncanakan akan mendapatkan bantuan tersebut.

Berikut dilansir dari beritadiy.pikuran-rakyat.com, syarat untuk menjadi penerima Kartu Prakerja 2022 agar menerima bantuan Rp 3,5 juta dari pemerintah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia 18 tahun ke atas
  3. Tidak sedang kuliah atau kerja
  4. Sedang mencari kerja, Karyawan yang terkena PHK, Karyawan yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku UMKM.
  5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain selama pandemi covid-19, termasuk BSU BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan
  6. Buka golongan terlarang yang tidak bisa dapat Kartu Prakerja
  7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa jadi penerima bantuan ini.

Berikut rincian daftar bantuan Rp 3,5 juta yang bisa didapatkan penerima Kartu Prakerja 2022

- Rp 1 juta dalam bentuk saldo pelatihan. Tidak bisa diuangkan.

- Rp 2,4 juta berupa uang tunai atau insentif untuk mencari kerja. Cair bertahap setiap bulan Rp 600 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X