iNSulteng – Ini penjelasan Pemerintah Melalui Menko Perekonomian soal jadwal pencairan BLT UMKM untuk tiga golongan.
Tiga golongan tersebut pelaku UMKM, Nelayan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berhak dapat Rp600 ribu tahun 2022.
Jika tahun lalu 2021 sekaligus diterima Rp1,2 juta kini agak berbeda dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: BLT UMKM Cair Februari 2022, Ini Penjelasan Menko Perekonomian, Cek Jadwal
Baca Juga: BLT UMKM Cair Februari 2022, Kapan Tanggalnya?, Simak Penjelasan Ini
Tahun 2020 juga berbeda dengan tahun 2021, jika tahun 2020 Rp2,4 juta rupiah bagi pelaku UMKM.
Untuk yang berhak mendapat mendaftar ke Dinas UMKM di wilayah masing-masing, namanya juga bisa di cek di efom bri dengan menggunakan NIK KTP.
Bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM tahun 2022?, berikut penjelasannya, sebagaimana dirangkum iNSulteng.com, Senin 14 Februari 2022.
Cukup penuhi syarat berikut, BLT UMKM Rp600 bisa didapatkan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL), nelayan, pelaku usaha.
Dilansir dari akun YouTube @Sekretariat Presiden, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan Joko Widodo telah menyetujui front loading BLT.
"Presiden telah menyetujui front loading bansos perluasan program bantuan (BLT UMKM) untuk pedagang kaki lima, warung dan nelayan," ujar Airlangga Hartarto belum lama ini.
KRITERIA PENERIMA BLT UMKM 2022
- Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia