Horeee... BLT Rp600 Ribu Segera Cair ke Pemilik Warung, PKL dan Nelayan

photo author
- Selasa, 8 Februari 2022 | 18:21 WIB
Ilustrasi Pemerintah segera cairkan BLT Rp600 ribu untuk Pemilik Warung, PKL dan Nelayan (di tengah pandemi. Foto: Situr Wijaya)
Ilustrasi Pemerintah segera cairkan BLT Rp600 ribu untuk Pemilik Warung, PKL dan Nelayan (di tengah pandemi. Foto: Situr Wijaya)

iNSulteng - Pemerintah siap menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku UMKM, khususnya pemilik warung, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan nelayan di kuartal I-2022.

Nantinya, bakal ada 2,76 juta pelaku usaha yang memperoleh bantuan langsung tunai masing-masing Rp600.000.

"Bantuan pedagang warung dan pedagang kaki lima akan kita salurkan kembali melalui TNI dan Polri," terang Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Selasa 8 Februari 2022.

Baca Juga: Uang Kuno Ini Diharagi Rp200 Juta, Kamu Punya?, Auto Kaya!

Baca Juga: BLT UMKM Cair Februari 2022, Kapan Tanggalnya?, Simak Penjelasan Ini

Dalam program tersebut, akan ada 1 juta pedagang kaki lima atau pemilik warung yang menjadi sasaran. Sisanya, 1,76 juta orang akan disalurkan kepada nelayan penduduk miskin ekstrem.

Program bansos tersebut akan disalurkan ke 212 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang masuk target pengentasan kemiskinan ekstrem pada tahun 2022.

Selanjutnya, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan selama 9 bulan di tahun 2022.

Insentif 50 persen diberikan untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Sementara itu, 25 persen untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga Rp2 miliar - Rp5 miliar.

Berdasarkan data DPP REI, potensi insentif yang bisa terserap dalam program ini mencapai Rp3,26 triliun.

Baca Juga: Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Diperpanjang !

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT UMKM Tahun 2022 Rp600 Ribu, Ini Penjelasan Menko Perekonimian

Realisasi program itu diharapkan bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X