iNSulteng – Berikut ini cara menggunakan TV digital yang pakai Set Top Box (STB) yang akan dibagina pemerintah Indonesia.
Bagaimana caranya? Yuk ikuti langkah-langkah berikut ini, agar bermanfaat.
Peralihan dari sistem penyiaran TV analog ke TV Digital tengah dilakukan Indonesia.
Baca Juga: Dua Orang Hilang di Gunung Malabar, Tim Sar Bandung Diterjunkan!
Baca Juga: 5 Fakta Kedekatan Valencia Tanoesoedibjo dengan Kevin Sanjaya, Deretan Sebelitis Ini Jadi Saksi
Hingga sekarang, siaran TV Digital sudah menjangkau 87 wilayah layanan dari total 112 wilayah layanan di Indonesia.
Terkait migrasi siaran TV analog ke TV Digital bukan berarti masyarakat harus membeli TV baru atau antena baru.
Televisi dan antena yang lama masih bisa digunakan tetapi ditambah dengan alat berupa Set Top Box (STB) DVBT2.
Pemerintah sendiri memberikan Set Top Box (STB) DVBT2 ini secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu.
Untuk masyarakat yang mampu bisa membeli Set Top Box (STB) dengan harga mulai dari Rp 200 ribu per unit.
Untuk melihat STB DVBT2 yang tersertifikasi Kominfo melalui laman siarandigital.kominfo.go.id.
1.Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital.
2.Pastikan memiliki antena UHF baik berupa antena luar maupun dalam ruangan.
3.Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan STB DVBT2.