Tak Dapat BPUM atau BLT? Pelaku UMKM Bisa Daftar Bantuan Rp3,55 Juta, Cek Link-nya di Sini

photo author
- Kamis, 27 Januari 2022 | 07:46 WIB
Pelaku UMKM yang tak dapat BPUM atau BLT 2021, bisa daftar dan dapat bantuan Rp3,55 juta lewat link ini.
Pelaku UMKM yang tak dapat BPUM atau BLT 2021, bisa daftar dan dapat bantuan Rp3,55 juta lewat link ini.

iNSulteng - Pelaku UMKM yang tak dapat BPUM, bisa daftar untuk mendapatkan bantuan Rp3,55 juta.

Banpres BPUM atau BLT UMKM sudah berakhir di tahun 2021 dan belum akan dilanjutkan di tahun 2022. Namun bagi pelaku usaha mikro, masih bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta yang disediakan Pemerintah.

Pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan hingga sebesar Rp3,55 juta di tahun 2022 ini. Cara daftar dan link-nya tersedia di artikel ini.

Baca Juga: BLT 2022 untuk UMKM Cair Januari, Hanya Golongan Ini yang Berhak Dapat Bantuan Tunai

Baca Juga: Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Polisi Amankan 99 Staf dan Manajer

Sebagai informasi, BPUM tahun 2021 tersalurkan ke 12,8 juta penerima. BPUM merupakan bantuan Pemerintah khusus untuk UMKM di masa pandemi Covid-19. BPUM tahun 2021 sendiri senilai Rp1,2 juta.

Pada tahun 2022 ini, bantuan yang bisa didapatkan oleh UMKM meski BPUM sudah ditutup yakni Kartu Prakerja. Program semi bansos reguler ini rencananya akan dibuka di akhir Januari atau awal Februari 2022.

Meski belum dibuka, saat ini calon peserta sudah bisa membuat akun Kartu Prakerja yang nantinya akan digunakan untuk mendaftar Kartu Prakerja ketika sudah dibuka.

Kartu Prakerja tahun 2022 memiliki kuota 2,9 juta penerima berdasarkan anggaran perlindungan sosial Pemuliah Ekonomi Nasional (PEN).

Kartu Prakerja 2022 akan diawali oleh gelombang 23 yang rencananya akan dibuka di awal tahun 2022 ini.

Dikutip dari laman prakerja.go.id, ada beberapa profesi atau golongan masyarakat yang boleh mendaftar salah satunya pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak pandemi.

Pada program Kartu Prakerja, selain akan menerima pelatihan sesuai kebutuhan, peserta lolos juga akan mendapatkan insentif yang terdiri dari:

- Rp 1 juta untuk pelatihan,

- Rp 600 ribu insentif tunai yang diberikan per bulan selama empat bulan,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X