Jenis Pekerjaan Ini Tidak Dapat BLT UMKM 2022, Simak Kriteria Penerima Bantuan

photo author
- Rabu, 19 Januari 2022 | 06:15 WIB
Apakah BLT UMKM Diperpanjang 2022? Cek Bansos Pemerintah yang Lanjut di Tahun Ini (Pixabay)
Apakah BLT UMKM Diperpanjang 2022? Cek Bansos Pemerintah yang Lanjut di Tahun Ini (Pixabay)

iNSulteng – Terdapat beberapa jenis pekerjaan atau profesi yang tidak bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022.

Sebab tujuan penyaluran BLT UMKM 2022 atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk membantu pelaku usaha bertahan selama pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyetujui penyaluran BLT UMKM 2022 tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Cara Cairkan BLT UMKM 2022 Tanpa Ribet, Beda dengan 2021 Serba Sulit, Cek Jadwal Pencairan dan Syarat!

Baca Juga: Kesalahan Fatal yang Bikin BLT UMKM 2022 Tidak Cair, Pastikan Teliti Sebelum ke BRI

BLT UMKM 2022 akan diberikan kepada kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.

Dari jumlah tersebut, BLT UMKM diberikan kepada 1 juta orang dari kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung.

Sedangkan 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem.

Baca Juga: BLT UMKM Cair, Pastikan Bawa Dokumen Ini Sebelum ke BRI, Simak Cara Mencairkan Bantuan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Jokowi telah menyetujui ‘front loading’ BLT bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan.

"Besar BLT yang ditetapkan sebesar Rp 600 ribu sedangkan jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring pada Minggu, 16 Januari 2022.

Lanjut Airlangga Hartarto, adanya BLT UMKM 2022 ini diharapkan dapat membantu tambahan modal para pelaku usaha agar bisa bertahan ditengah adanya pandemi Covid -19. 

Baca Juga: Minta Ganti Kejati Jabar, Ini Profil dan Arteria Dahlan Tunjuk-Tunjuk Orang Hebat Ini!

Baca Juga: Resep Herbal dr. Zaidul Akbar, Baik untuk Stamina, Pencernaan dan Sembuhkan TBC

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X