iNSulteng - Sejumlah pekerja dapat melakukan tahap pencairan BLT Subsidi Gaji sebelum tanggal ini, lengkap dengan solusi jika tak dapat tanda mendapatkan BSU lewat call center.
Bagi sejumlah pekerja yang akan melakukan pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU pada Desember 2021 ada beberapa hal yang harus diketahui sebelumnya, salah satunya adalah mengenai tanggal akhir penyaluran.
Sebab sebelumnya Kemnaker sebagai penyelenggara telah memastikan akan melakukan penyaluran sebelum tanggal yang telah ditetapkan ke sejumlah pekerja yang telah mendapatkan tanda menjadi penerima bantuan tersebut.
Baca Juga: BSU Gaji dan Prakerja Lanjut Atau Tidak 2022?
Baca Juga: BSU Cair Desember 2021, Cek Jadwa, 9 Jenis Buruh Ini Gagal Terima Subsidi Gaji Rp1 Juta !
Berikut ini cara cek status terbaru BSU gelombang 2 dan 5 rekening yang gagal dapat BLT Subidi Gaji atau BSU.
Bagi Anda yang menanyakan BSU BPJS Ketenagakerjaan kapan cair, Bantuan Subsidi Upah atau BSU masih cair sampai 15 Desember 2021. Berarti masih ada 5 hari lagi untuk cairkan BLT Subsidi Gaji.
Nominal bantuan yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria yaitu sebesar Rp 1 juta.
Sebagai informasi yang dimaksud BSU gelombang 2 adalah BSU 2021 yang disalurkan di tahap perluasan kepada 1,6 juta karyawan di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Kemnaker hanya memberikan BSU 2021 kepada 8,7 juta karyawan yang kerja di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan No. 23/2021.
Hingga saat ini sebanyak 7.193.115 pekerja atau buruh yang sudah rasakan manfaat BLT Subsidi Gaji dari mulai tahap 1 hingga tahap perluasan.
Berikut daftar jumlah pekerja yang sudah pasti dapat dan sudah merasakan manfaat BLT Subsidi Gaji:
- BSU tahap 1: 947.436
- BSU tahap 2: 1.145.598
- BSU tahap 3: 1.301.108
- BSU tahap 4: 1.516.389
- BSU tahap 5: 1.771.407
- BSU tahap 6: 14.100
- BSU tahap perluasan: 497.077
Untuk memastikan status terbaru apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU, Anda bisa cek melalui link dari Kemnaker.
Berikut cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan via link Kemnaker: