Insentif Kemenag untuk Guru PAI Non-PNS Ditransfer ke Rekening, Ini Cara Pencairannya

photo author
- Minggu, 21 November 2021 | 11:07 WIB
Ilustrasi. Begini syarat dan alur pencairan bantuan insentif Rp1,5 juta bagi guru PAI non PNS dari Kementerian Agama (kemenag).
Ilustrasi. Begini syarat dan alur pencairan bantuan insentif Rp1,5 juta bagi guru PAI non PNS dari Kementerian Agama (kemenag).

iNSulteng - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mencairkan dana Rp66 miliar sebagai insentif untuk 44.000 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non pegawai negeri sipil (Non-PNS) di seluruh Indonesia.

Insentif sebesar Rp1,5 juta per orang langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Menurut Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Kemenag RI Amrullah, ditransfer langsung ke rekening guru penerima untuk memudahkan dan mempercepat proses pencarian.

Baca Juga: Ajaib, Bayi Baru Dilahirkan di Enrekang Langsung Berikan Salam Tiga Kali

Baca Juga: Perempuan Muda yang Disiram Air Keras Meninggal, Suaminya Belum Tertangkap

"Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan," ujar Amrullah seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul Simak Alur dan Syarat Pengambilan Insentif Guru Non PNS Rp1,5 Juta dari Kemenag.

Ditegaskan Amrullah bahwa Direktorat PAI Dirjen Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif guru PAI non PNS, didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

"Verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA," ungkap Amrullah.

Baca Juga: Mobil Alphard Jadi Misterius Dalam Kasus Pembunuhan di Subang !

Baca Juga: Polisi Lacak Pelaku Pembunuhan di Subang, Berdasarkan Tik Kordinat, Ditemukan?

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI Rizky FA menyatakan peserta yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan bisa melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing.

Kemudian, terkait pengambilan, dilakukan melalui outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh provinsi, kecuali Aceh.

"Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat. Penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif," ungkap Rizky.

Lebih lanjut, Rizky mengunngkapkan bahwa Direktorat PAI, memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Gratis! Ini Link Download Minecraft 1.17.41.01 Versi Terbaru 2021 untuk Android PC dan iOS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X