BSU Gaji Tahap 4 dan 5 Kapan Cair?, Cek Jadwal Oktober 2021

photo author
- Kamis, 28 Oktober 2021 | 06:53 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta kepada pekerja untuk mendaftar Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan keuntungan dan jaminan. (Dok BPJS)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta kepada pekerja untuk mendaftar Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan keuntungan dan jaminan. (Dok BPJS)

iNSulteng - Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji Rp1,2 juta cair? khususnya tahap 3, 4 dan 5. ini penjelasannya.

Informasi yang di himpun iNSulteng.com, Kamis 25 September 2021, BSU Rp 1 cair ke pemilik rekening Bank Himbara.

Sementara itu batas pencairan, akan dilakukan batas pada Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: Cek Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 22, Lihat Namamu dan Ini Tanda Lolos!

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU Gaji Tahap 2 dan 5 Tahun 2021, Dapatkan Rp1 Juta-Cair ke Bank Swasta?

Baca Juga: Basarnas Manado Terus Cari Anak Balita Hanyut di Sungai, Sudah Ditemukan?!

 

Sebanyak 5,5 juta orang dari target 8,78 juta calon penerima BSU Rp 1 juta ini masing-masing akan mendapatkan dana Rp500 ribu dalam dua bulan atau Rp 1 juta sekali cair.

Dilansir dari akun IG remsi Kemnaker RI, dengan nama @kemnaker, 9 September 2021 bahwa karyawan yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU tahap 4 untuk bersabar.

“Sabaaaarrrr... Selama Rekanaker memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU, pasti kebagian. Semua akan cair pada waktunya,” tulis @kemnaker.

Cek nama di kemnaker.go.id, jika akan muncul tiga keterangan sebagai berikut maka dipastikan akan cair:


  1. Calon

Artinya sudah direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan

  1. Ditetapkan

Artinya sudah resmi ditetapkan sebagai penerima BSU oleh Kemnaker

  1. Tersalurkan

Artinya bantuan sudah ditransfer

Adapun cara untuk mengambil BLT Subsidi Gaji Tahap 4 atau BSU Rp 1 juta bagi pemilik rekening bank swasta seperti BCA tahapannya adalah sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X