Cara Cairkan BSU Gaji Rp1 Juta 2021, Cek Status Penerima Subsidi Upah di kemnaker.go.id-BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:32 WIB
Masuk ke 2 link ini untuk jadi penerima BPUM di Oktober 2021,  dan dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta sekarang. (unsplash.com/Mufid Majnun)
Masuk ke 2 link ini untuk jadi penerima BPUM di Oktober 2021, dan dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta sekarang. (unsplash.com/Mufid Majnun)

iNSulteng - Cek Status BSU Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, ikuti cara cairkan BSU Gaji atau Subsidi Upah jika Lolos di BPJS Ketenagakerjaan.

Batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 adalah Oktober 2021 bulan ini.

Tinggal hitungan hari pencairan BSU untuk terakhir kalinya akan berakhir bulan Oktober 2021 ini.

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Oktober 2021, Ini Saja Bantuan PKL dan Warung BTPKLW, Nilainya Sama Cek Segera!

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Diperpanjang, Ini Ciri-Ciri Penerima BPUM Tahun 2021, Yuk Cairkan !

Yang namanya sudah terdaftar di situs BNI dan BRI buruan cairkan segera dengan membawa berkas-berkas sebagai berikut.

Cek status BSU Rp 1 juta di kemnaker.go.id, simak cara cairkan BLT Subsidi Gaji jika lolos BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Karyawan yang terdaftar sebagai calon penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya juga cek link kemnaker.go.id.

Hal ini dikarenakan link tersebut memuat informasi yang lebih lengkap terkait dengan proses pencairan BSU ke rekening.

Melalui link Kemnaker, karyawan akan mengetahui apakah BSU Rp 1 juta sudah ditransfer atau belum.

Berikut ini beberaps status notifikasi yang muncul di kemnaker.go.id saat karyawan cek BLT Subsidi Gaji:

  1. Calon Penerima

Ini berarti karyawan lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan dan sedang dilakukan validasi ulang oleh Kemnaker

  1. Ditetapkan

Ini berarti karyawan layak dapat BSU Rp 1 juta dan sedang dalam proses pencairan

  1. Disalurkan

Ini berarti dana BSU Rp 1 juta sudah disalurkan ke rekening penerima

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X