iNSulteng – Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Gaji untuk para karyawan yang terdampak pandemi.
BSU Cair tahap 4 dan 5, diketahui bulan Oktober 2021 ini adalah batas akhir untuk pencairan BSU bagi pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Yuk cek apa itu BSU dan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan pemerintah di tengah pandemi COVID-19 ini.
Baca Juga: VIRAL di Tiktok TKW Tak Sadar Usai Bersama Pria, Meninggal?, Wajahnya Membiru!!
Baca Juga: Heboh Kasus Brigjen Junior Tumilaar, Pengamat: Dia Pahlawan Bagi Rakyat!
Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, memiliki Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 juta, menggunakan UMP/ UMK).
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); danf. Sektor Usaha (namun di revisi Oktober 2021 seluruh Indonesia bisa terima BSU)
Pencairan melalui Bank Himbara, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.
Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)
- Kriteria berikut ini sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.