Pandora Pappers Sebut Perusahaan Cangkang dan Surga Pajak, Skandal Apa? Berikut Penjelasannya

photo author
- Rabu, 6 Oktober 2021 | 08:07 WIB
ILUSTRASI - Berikut penjelasan terkait Perusahaan Cangkang dan Surga Pajak yang disebut karena Pandora Pappers.
ILUSTRASI - Berikut penjelasan terkait Perusahaan Cangkang dan Surga Pajak yang disebut karena Pandora Pappers.

Dilansir dari Investopedia, keberadaan perusahaan tersebut hanyalah fiktif yang mana sekedar nama yang terdaftar disebuah negara.

Perusahaan ini tidak sepenuhnya ilegal, disebutkan Pandora Papers, perusahaan cangkang sengaja digunakan untuk membeli aset atau menutupi harta kekayaan yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak.

Baca Juga: Dana PIP Cair Oktober 2021?, Siswa-Siawi SD, SMP, SMA-SMK Dapat, Jaga PIP Kamu, Ikuti Petujuk Ini!

Baca Juga: Viral di Facebook! Alfamidi di Gorontalo Diduga Jual Telur Busuk, Netizen: Mari ke Tetangga dan Pasar

Di Indonesia, terdapat dua nama pejabat RI yang diketahui memiliki perusahaan cangkang di Pandora Papers yang mana keduanya adalah seorang politisi.

Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Apa itu Surga Pajak?

Surga pajak alias tax heaven country lebih dikenal dengan negeri rendah pajak. Dimana Surga pajak adalah negara yang mengenakan pajak sangat rendah sekaligus memberikan perlindungan pajak kepada perusahaan atau individu asing.

Sementara dalam istilah lain, tax heaven  juga sering diartikan sebagai suaka pajak.

Baca Juga: Pandora Papers Ada Luhut - Airlangga, Rocky Gerung Minta Kapolri Turun Tangan: Pakai Novel Baswedan

Baca Juga: Bansos PKH Oktober 2021 Cair Kapan? Cek Di Sini, Berikut Caranya

Hal ini karena dalam praktiknya, negara yang masuk dalam tax heaven country secara tidak langsung memberikan perlindungan pajak, lantaran tarif pajak yang lebih murah dibanding tarif pajak perusahaan di basis pajaknya sendiri.

Itulah penjelasan tentang Perusahaan Cangkang dan Surga Pajak yang disebut karena Pandora Pappers.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X