iNSulteng - Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa/siswi akan cair Oktober 2021 ini.
Bagi siswa SD , SMP , SMA /SMK bisa segera mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Pemerintah atau tidak.
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Bagi para siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 jangan lupa untuk mematuhi kewajiban-kewajiban ini agar PIP tidak dicabut. Apa sajakah? Simak ulasan berikut.
Dilansir dari Seputarlampung dengan artikel “Dana PIP Sudah Cair ke 10 Juta Siswa SD – SMA, Jaga KIP Baik-Baik, Patuhi Kewajiban Ini agar PIP Tidak Dicabut"
Pencairan bantuan PIP untuk pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah dilakukan oleh pemerintah kepada lebih dari 10 juta siswa yang memenuhi persyaratan.
Bantuan yang diperuntukan untuk siswa kurang mampu pelajar jenjang SD hingga SMA sederajat ini telah mulai disalurkan sejak Juli 2021 lalu.
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, berikut rincian pencairan dana PIP per tanggal untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK per tanggal 15 September 2021:
SD : 6.249.710
SMP : 3.063.073
SMA : 545.158
SMK : 682.613