Buruan Cek Pakai KTP, Cairkan Bansos Oktober 2021, Dapatkan Rp6 Juta Untuk Kamu!

photo author
- Senin, 4 Oktober 2021 | 17:35 WIB
Ilustrasi BLT PKH  (Firman Badjoki)
Ilustrasi BLT PKH (Firman Badjoki)

iNSulteng - Hanya pakai KTP, bisa cek namaa penerima PKH, Lansia, PKH anak sekolah dan juga PKH Ibu hamil, yang jika ditotal sekitar Rp6 juta.

Bagaimana cara mengurusanya?, yuk simak penjelasan berikut ini agar kamu bisa dapat Bantuan ibu hamil.

Selain Ibu hamil, anak usia dini bisa dapat BLT Bansos PKH Rp6 juta dari Kemensos.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Oktober 2021, Pakai NIK KTP Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan Ratusan Ribu!

Baca Juga: Punya Kartu KIS Bisa Dapat Bantuan Sosial dari Kemensos, PKH Hingga BPNT?, Simak-Cairkan Oktober 2021 Ini

Untuk mendaftarikuti langkah-langkah berikut ini, sebagaimana dirangkum iNSulteng.com, 4 Oktober 2021.

Mensos Risma mengatakan bahwa Bantuan Sosial Tunai atau BST Covid-19 memang telah dihentikan pada September 2021.

Meski begitu Mensos Risma menegaskan bahwa penyaluran bansos PKH dan BPNT atau Kartu Sembako tetap dilanjutkan di bulan Oktober hingga Desember 2021.

"Bansos PKH dan BPNT tetap berjalan, baik ada atau tidak ada pandemi, karena (bantuan tersebut) untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM," ujar Risma dikutip dari Antara, Rabu, 22 September 2021.

Bansos PKH merupakan program Kemensos yang menyasar berbagai kalangan, mulai dari ibu hamil, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.

Masyarakat yang menerima PKH Kemensos akan mendapat bantuan dengan jumlah yang berbeda-beda.

Adapun mekasnisme pencairan PKH yakni dicairkan setiap 3 bulan sekali atau 4 kali dalam setahun melalui rekening Bank Himbara yang telah terdaftar.

Dengan begitu, pada periode ke-4 ini, bansos PKH kemungkinan besar akan cair pada bulan Oktober untuk periode Oktober, November, dan Desember 2021.

Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi kapan dan tanggal berapa bansos PKH Oktober 2021 cair ke rekening.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X