iNSulteng - Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji Rp1,2 juta cair? khususnya tahap 3, 4 dan 5. ini penjelasannya.
Informasi yang di himpun iNSulteng.com, Kamis 23 September 2021, BSU Rp 1 cair ke pemilik rekening Bank Himbara.
Sementara itu batas pencairan, akan dilakukan batas pada Oktober 2021 mendatang.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU Gaji Tahap 2 dan 5 Tahun 2021, Dapatkan Rp1 Juta-Cair ke Bank Swasta?
Baca Juga: Basarnas Manado Terus Cari Anak Balita Hanyut di Sungai, Sudah Ditemukan?!
Sebanyak 5,5 juta orang dari target 8,78 juta calon penerima BSU Rp 1 juta ini masing-masing akan mendapatkan dana Rp500 ribu dalam dua bulan atau Rp 1 juta sekali cair.
Dilansir dari akun IG remsi Kemnaker RI, dengan nama @kemnaker, 9 September 2021 bahwa karyawan yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU tahap 4 untuk bersabar.
“Sabaaaarrrr... Selama Rekanaker memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU, pasti kebagian. Semua akan cair pada waktunya,” tulis @kemnaker.
Cek nama di kemnaker.go.id, jika akan muncul tiga keterangan sebagai berikut maka dipastikan akan cair:
- Calon
Artinya sudah direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Ditetapkan
Artinya sudah resmi ditetapkan sebagai penerima BSU oleh Kemnaker
- Tersalurkan
Artinya bantuan sudah ditransfer
Adapun cara untuk mengambil BLT Subsidi Gaji Tahap 4 atau BSU Rp 1 juta bagi pemilik rekening bank swasta seperti BCA tahapannya adalah sebagai berikut:
- Kemnaker akan membuatkan rekening baru Bank Himbara bagi karyawan yang masih menggunakan bank swasta
- Untuk mendapatkan notifikasi perkembangan pembukaan rekening baru, karyawan bisa cek di bsu.kemnaker.go.id
- Setelah ada notifikasi bahwa dana BSUsudah disalurkan ke bank Himbara, karyawan bisa langsung datang ke bank untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai
Sementara itu, karyawan juga bisa cek online daftar penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 4 di BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara sebagai berikut: