Jadwal Pencairan BSU Gaji Tahap 2 dan 5 Tahun 2021, Dapatkan Rp1 Juta-Cair ke Bank Swasta?

photo author
- Rabu, 22 September 2021 | 20:07 WIB
BSU tahap 4 dan 5 tetap cair tanpa harus ke bank Himbara untuk aktivasi (Kemnaker.go.id)
BSU tahap 4 dan 5 tetap cair tanpa harus ke bank Himbara untuk aktivasi (Kemnaker.go.id)

iNSulteng - Peluang untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 bagi kamu pekerja masih terbuka.

Peluang masih ada karena pencairan masih akan berlanjut pada tahap 4 dan 5 tahun 2021 ini.

Sementara itu calon penerima BSU adalah pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ditangkap KPK Karena Diduga Garong Uang Rakyat, Berikut Jumlah Kekayaan Bupati Kolaka Timur

Baca Juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa 'Menggarong' Rp57 Miliar

BSU atau subsidi gaji tahap 4 dan 5 akan diprioritaskan kepada pekerja dengan rekening swasta.

Rekening swasta adalan bukan bank BUMN seperti Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN. Melainkan Bank BCA, CIMB Niaga hingga Bank Permata.

Dilansir dari Antara,  pencairan BLT subsidi gaji tahap 3, 4 dan 5 dikebut paling lambat selesai pada Oktober 2021.

Karyawan yang memperoleh BSU BLT subsidi gaji dengan cek data BPJS Ketenagakerjaan, namun punya rekening Bank BCA dan swasta lainnya akan dibuatkan rekening kolektif Himbara.

Dalam skema pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi penerima BLT susbidi gaji tahap 3-5, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para HRD perusahaan pekerja penerima BSU Rp 1 juta untuk bekerja sama mempersiapkan data mutakhir.

Sebab, dalam aktivasi rekening baru di Himbara, pihak HRD perusahaan penerima BSU perlu berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengurus pembukaan rekening kolektif, perwakilan perusahaan atau para pekerja bisa berkoordinasi dengan Kantor Cabang BP Jamsostek di domisilinya.

Cek nama penerima BSU gaji di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau di kemnaker.go.id.

Baca Juga: HOREE! Pembayaran Indhihome Ditunda, Buntut Telkom Gangguan, Cek di Sini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X