Kemensos Setop Bansos Tunai, Masih Ada Bantuan PKH dan BPNT, Begini Cara Daftarnya

photo author
- Rabu, 22 September 2021 | 18:49 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini pastikan Rp76 triliun untuk program prioritas nasional, 74,08 triliun untuk Bansos. (Instagram @ijanj_jaelani  )
Menteri Sosial Tri Rismaharini pastikan Rp76 triliun untuk program prioritas nasional, 74,08 triliun untuk Bansos. (Instagram @ijanj_jaelani )

iNSulteng - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menggentikan program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut penghentian ini dilakukan mulai September 2021.

Sejatinya, lanjut Risma, BST hanya diberikan selama empat bulan mulai Januari-April 2021. Namun, program ini diperpanjang hingga Agustus karena kebutuhan bansos masih tinggi mengingat pemberlakuan pembatasan mobilitas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 September 2021: Capricorn, Aquarius dan Pisces, Buktikan Kemampuan Kerjamu

Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 September 2021: Libra, Scorpio dan Sagitarius, Ada yang Untung Besar

"Tidak (penyaluran BST tidak dilanjutkan), hanya dua bulan (diperpanjang) karena ada PPKM darurat Mei-Juni," ujar Risma kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 21 September 2021.

Seperti diketahui, bansos tunai diberikan pemerintah lewat Kemensos selama masa PPKM darurat. Besaran BST senilai Rp300 ribu yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia ke penerima bantuan. Total sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BST.

Kini bansos Kemensos kembali pada dua program reguler yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 September 2021: Cancer, Leo dan Virgo, Hindari Emosi Berlebihan

Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 September 2021: Aries, Taurus dan Gemini, Nikmati Keuntungan dan Tingkatkan Tabungan

PKH diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk menopang ekonomi apa lagi saat pandemi COVID-19.

Warga miskin yang mendapat bansos PKH total Rp 6 juta ini adalah kategori ibu hamil dengan nominal Rp 3 juta per tahun dan anak usia dini umur 0-6 tahun dengan nominal Rp 3 juta per tahun

PKH ini diberikan kepada mereka yang tercatat sebagai Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH dan terdaftar di sistem DTKS Kemensos.

Baca Juga: HOREE! Pembayaran Indhihome Ditundah, Buntut Telkom Gangguan, Cek di Sini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X