Bantuan Super Mikro untuk PKL dan Warung Rp1,2 Juta Sudah Cair, Begini Cara Mendapatkannya

photo author
- Minggu, 12 September 2021 | 06:27 WIB
Ilustrasi - Bantuan Uang Tunai (Pixabay/Ekoanug)
Ilustrasi - Bantuan Uang Tunai (Pixabay/Ekoanug)

Pengecekan NIK itu untuk memastikan pemilik NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan Pengecekan NIK itu untuk memastikan pemilik NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Lima Posisi Bercinta Terbaik untuk Mencapai Orgasme Berkali-kali

Baca Juga: Film Gancet Anak SMA Viral, Bercinta di Hutan Angker dan Begini Alur Ceritanya!

Artinya, jika sudah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM, tidak bisa lagi mengajukan pendaftaran sebagai penerima Bantuan Usaha Super Mikro.

Hal ini agar tidak terjadi duplikasi atau dobel bantuan dari pemerintah. Setelah itu, dalam penyalurannya, TNI/Polri akan menyalurkan bantuan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha.

Hal ini sekaligus mengecek kesesuaian data yang diisi. Tentunya untuk pertanggung jawaban atas penyaluran bantuan tersebut, dapat berupa tanda terima (berita acara) dari penerima bantuan (pemilik warung/PKL) dan disertai dengan foto/dokumentasi yang memadai.

"TNI/Polri akan berkoordinasi dengan pemda (dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP, dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran," terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X