Pendaftaran BLT UMKM Dibuka September 2021, Tapi Hanya Wilayah Ini Saja!

photo author
- Sabtu, 11 September 2021 | 14:02 WIB
BLT UMKM Cair 2021. Lapor ke Nomor Ini agar BPUM Rp 1,2 Juta Cair, Cek Eform BRI Tahap 3, Solusi BLT UMKM Tak Cair (Desain grafis)
BLT UMKM Cair 2021. Lapor ke Nomor Ini agar BPUM Rp 1,2 Juta Cair, Cek Eform BRI Tahap 3, Solusi BLT UMKM Tak Cair (Desain grafis)

iNSulteng - Dibuka lagi. Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM September 2021 kembali di buka di Indonesia.

Namun disebutkan tidak semua wilayah melakukan hal yang sama, hanya beberapa wilayah saja yang membuka pendaftaran BLT UMKM September 2021.

Mau tahu dimana saja wilayah yang buka, yuk simak penjelasan berikut ini sebabaimana dirangkum iNSulteng.com, Sabtu 11 September 2021.

Baca Juga: Film ‘Gancet’ Anak SMA Viral, Ditonton Hingga 5 Juta Kali, Netizen Salah Fokus Lihat...

Baca Juga: Mau Cairkan BSU Tapi Tak Punya Rekening Mandiri, Ini Solusinya dan Dapatkan Rp1 Juta September 2021

Tidak semua wilayah membuka calon penerima BLT UMKM September 2021, hanya di wilayah sebagai berikut saja:

  1. Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur

KELIK DI SINI : DI SINI>>>

  1. Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah

KLIK DI SINI DI SINI>>>

  1. Kota Depok Provinsi Jawa Barat

KLIK DI SINI>>>

Untuk Kota Depok simak penjelasan berikut:

Pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Mikro Tahun 2021 dibuka kembali sampai tanggal 10 September saja ternyata, pukul 12.00 WIB.

CATATAN : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok hanya sebagai pihak pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Daftar Jadi Penerima BLT UMKM September 2021, Hanya Wilayah Ini yang Buka Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta

“Bagi yang sudah pernah mendaftar atau sudah pernah menerima BPUM tahap sebelumnya, tidak perlu mendaftarkan lagi,” dilansir dari IG dkumdepok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X