iNSulteng - Yuk simak penjelasan berikut ini, bahawa penyaluran BSU bagi psereta BPJS Ketenagakerjaan hanya sampai Oktober 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 selesai secara keseluruhan pada Oktober 2021.
"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," katanya usai melihat langsung penyerahan BSU 2021 tahap III di PT. Semarang Autocomp Manufacture di Semarang, Jumat.
Baca Juga: Anak 8 Tahun Dimakan Buaya di Pantai Teluk Lombok Sangatta Selatan, Korban Masih Hidup?
Baca Juga: Kode Redeem FF 5 September 2021: Dapatkan Senapan Mesin KORD dan Senjata AK47 Flamming Dart
Baca Juga: Terseret Arus Sungai, Warga Banggai Ditemukan Meninggal
Baca Juga: Tak Dapat BSU Tahap 1 dan 2? Masih Ada Tahap 3 yang Bakal Cair, Simak Syaratnya Dapat Rp1 Juta
Menaker menjelaskan bahwa dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan COVID-19.
Syarat penerima BSU 2021 sendiri adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
"BSU diberikan kepada pekerja yang memiliki rekening di bank-bank Himbara," ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengungkapkan bahwa berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jateng tercatat ada potensi sekitar 1,2 juta pekerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU 2021.
"Hingga saat ini (BSU 2021 tahap III) sudah sekitar 1 juta sekian pekerja yang menerima BSU yang diharapkan dapat membantu pekerja terdampak COVID-19 dalam meningkatkan daya beli terkait rumah tangga," katanya.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Tanggal Lahir
- Alamat Pemberi Kerja
- Nama Ibu Kandung
- Nomor Telepon Selular
- Alamat Email
Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau pekerja bisa cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.