iNSulteng - Kabar gembira kembali datang untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pada September 2021.
Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta telah memasuki bulan ketiga.
Kuota pada bulan September 2021 ini mencapai 500 ribu pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Alur Pencairan Bansos 2021, Kamu Bisa Dapatkan BST Rp300 Ribu, Cek di Sini
Baca Juga: Simak Penjelasan Berikut Agar Dapat BSU Tahap 3, Rp1 Juta Siap Masuk ke Rekeningmu September 2021?
Dilansir dari Instagram @kemenkopukm, tahap 1 yakni bulan Juli sebanyak 1,5 juta UMKM, bulan Agustus 1 juta pelaku usaha mikro dan September 500 ribu UMKM.
Banpres BPUM disalurkan melalui rekening bank penyalur yakni BRI dan BNI secara bertahap yakni bulan Juli, Agustus, dan September 2021.
Kepastian akan kembali cairnya BPUM di September 2021 dan menargetkan 500 ribu pelaku UMKM tersebut dipastikan melalui unggahan Instagram @KemenkopUKM beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Daftar 17 Kode Redeem FF yang Belum Digunakan 2021 Diamond, Ada di Sini dan Bisa di Pakai?
Bagi Anda pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan ini, bisa segera melakukan pendaftaran agar bisamendapatkan bantuan hibah sebesar Rp1,2 juta.
Sehingga dengan bantuuan BPUM bisa kembali menjalankan usaha di tengah lesunya perekonomian akibat pandemi Covid-19.
Namun sebelum melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM, ada baiknya para pelaku usaha memahami terlebih dahulu syarat-syarat sebagai penerima bantuan ini.
Diberlakukannya berbagai persyaratan bagi pelaku UMKM yang akan menerima bantuan BPUM ini, bertujuan agar bantuan tepat salah sasaran.