6. Tunggu beberapa saat, jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan ada keterangan nama beserta asal PNM, hingga jumlah nominal yang diberikan.
Baca Juga: Syarat Masuk Kota Jambi, Ini 7 Titik Penyekatan Hingga 2 September 2021, Cek Lokasinya
Baca Juga: Wow Ini Penyebab BSU Tak Cair, Denger Ni Penjelasan Ibu Menaker, Kamu Menunggu Giliran Pasti Dapat!
Baca Juga: Menaker Sudah Transfer Subsidi Upah ke 2,1 Juta Pekerja, Begini Cara Cek Penerima BSU Rp1,2 Juta
Jika tidak terdaftar sebagai penerima PNM Mekar atau BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta, bisa coba cek ke laman eform.bri.co.id/bpum.
Seperti diketahui, tahun ini Kemenkop UKM menyalurkan bantuan senilai Rp1,2 juta untuk masing masing pengusaha mikro di Indonesia.
Perlu diperhatikan, pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan hanya diberikan sekali saja.
Baca Juga: Ikatan Cinta 29 Agustus 2021: Kebencian Reyna kepada Andin karena Masa Lalu, Aldebaran Dilema
Baca Juga: Ikatan Cinta 29 Agustus 2021: Perhatian ke Nino, Tapi Chaterine Terpesona dengan Rendy, Nasib Elsa?
Namun, ada pula pengusaha mikro yang mendapatkan dana dua kali yakni di tahun 2020 dan tahun 2021 lalu.
Meski begitu, tidak semua pengusaha mikro mendapatkan BPUM secara dua tahap.
Hanya pelaku usaha UMKM tertentu saja yang akan mendapatkan bantuan, yakni yang telah memenuhi sejumlah syarat.
Baca Juga: BSU Rp1 Juta Masuk Rekening, Cek Saldo Sekarang dan Ini Bocoran Tahap 3, 4 dan Tahap 5
Baca Juga: Polisi Musnahkan 11 Bom Milik Teroris Poso Berdaya Ledak Tinggi
Adapun syarat penerima BPUM yang dimaksud yakni merupakan WNI dan memiliki identitas lengkap seperti KTP, KK, Surat Keterangan Usaha, foto usaha dan bukan merupakan PNS.