Maaf! 3 Golongan Tak Dapat BSU Rp1 Juta, Pastikan Bukan Anda

photo author
- Jumat, 27 Agustus 2021 | 16:13 WIB
Ilustarasi BSU Subsidi Gaji Agustus 2021 Segera Cair, Buruan Siapkan NIK untuk Cek Penerima BLT Kemnaker (Ali Bakti)
Ilustarasi BSU Subsidi Gaji Agustus 2021 Segera Cair, Buruan Siapkan NIK untuk Cek Penerima BLT Kemnaker (Ali Bakti)

iNSulteng - Berikut ini 3 golongan yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp1 juta.

Untuk pastikan golongan mana saja, cek syaratnya dan pastikan bukan anda.

Sebagaimana diberitakan beritadiy.com dengan  judul "Syarat Dapat BSU Rp 1 Juta, Pastikan Anda Bukan Dari 3 Golongan Ini Agar Dapat BLT Subsidi Gaji" berikut syarat penerima BSU Rp 1 juta.

Baca Juga: Ingat, Waktu Pembelian Pelatihan Punya Batas, Segera Beli Bagi yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18

Baca Juga: BSU Tahap 3 Segera Cair Rp1 Juta?, Karyawan Pemegang Rekening Swasta Cek di BPJS Ketenagakerjaan

BSU atau yang juga dikenal BLT subsidi gaji
diberikan pemerintah kepada pekerja/buruh yang telah memenuhi kriteria.

Tujuannya membantu perekonomian di tengah pandemi dan keterbatasan PP yang masih berjalan.

Bagi yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji, bisa cek melalui link resmi.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3, Cek Hanya Paka HP, Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta dan Trik NIK Tidak Muncul!

Link cek penerima bisa disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Data pekerjaan yang telah dipadankan oleh Kemnaker akan mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Dana bantuan itu ditransfer ke rekening masing-masing penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.

Baca Juga: BST Kemensos Rp 600 Ribu Cair 2021 ?, Ini Penjelasan, Syarat dan Cara Dapat Bansos Tunai, Via Rekening dan POS

Baca Juga: Ikatan Cinta 27 Agustus 2021: Ricky Terus Pengaruhi Elsa, Chaterine Mulai Perhatian ke Nino

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X