iNSulteng - Pemerintah memutuskan memperpanjang diskon tarif daya listrik. Klaim diskon listrik kali ini berbeda dengan yang sebelumnya. Tidak lagi melalui laman www.stimulus.pln.co.id, www.pln.co.id, atau PLN Mobile.
Pemerintah akhirnya memperpanjang program stimulus tarif daya listrik untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau yang sejak beberapa waktu lalu diganti istilahnya menjadi PPKM Level 4.
Tidak tanggung-tanggung, pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif daya listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% sampai Desember 2021.
Baca Juga: Audit Berkala Dilakukan Untuk Amankan Stok Vaksin di Daerah
Baca Juga: BSU Rp1 Juta Cair Agustus 2021, Ini Cara Mengetahui Infonya di BPJAMSOSTEK
Dilansir dari Indonesia.go.id, Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, Senin (19/7/2021), pemerintah menetapkan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV-2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan pada triwulan IV-2021, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
- Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :
1) Reguler (Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;
Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di BRI dan BNI, Lakukan Langkah Ini dan Masih Bisa Terima BLT UMKM Rp1,2 Juta?
- Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
1) Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar:diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%;