iNSulteng – Ibu – ibu hamil pada tahun 2021 ini bisa mendapat bantuan Rp3 juta dari Pemerintah yakni program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Bagaimana cara mendapatkan PKH ibu hamil sebesar Rp3 juta rupiah di Indonesia?, simak penjelasan berikut ini.
Untuk mendapatkan Bantuan ibu hamil ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi kamu ibu-ibu yang sedang hamil.
Baca Juga: TERBARU, Bansos Tunai Cair?, Ini Besaran yang Diterima dan Cara Cek Nama Penerima BST Agustus 2021
Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
- Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-
BERIKUT SYARAT DAPAT PKH IBU HAMIL
- Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Jika tidak memilikinya bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW dan disampaikan ke lurah.
- Setelah ibu hamil disetujui oleh kelurahan, maka akan dilaporkan kepada tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
- Setelah itu, penerima BLT Ibu hamil dapat menerima bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
Untuk selengkapnya bisa mengakses di cekbansos.kemensos.go.id, atau bisa konsultasikan kepada RT setempat dimana kamu tinggal, agar kamu bisa dapat PKH ibu hamil Rp3000.000.
Sekedar Informasi, PJP Tahun 2010 - 2014 terjadi peningkatan target beneficiaries dan alokasi budget PKH, melampaui baseline target perencanaan.
Pelaksanaan PKH tahun 2016 sebanyak 5.981.528 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 7,6 Triliun.
Jumlah penerima PKH tahun 2017 sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 11,3 Triliun.
Jumlah penerima PKH tahun 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17,5 Triliun.
Jumlah penerima PKH tahun 2019 sebanyak 9.841.270 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 32,7 Triliun.
Jumlah penerima PKH tahun 2020 sebanyak 10.000.000 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 36,9 Triliun.