iNSulteng - Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta saat ini telah memasuki bulan kedua.
Kuota pada bulan Agustus 2021 ini mencapai 1 juta pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan bantuan.
Banpres BPUM disalurkan melalui rekening bank penyalur yakni BRI dan BNI secara bertahap yakni bulan Juli, Agustus, dan September 2021.
Baca Juga: Info Prakerja, 10 Golongan Ini Tidak Akan Lolos Saat Daftar Gelombang 18 Agustus 2021!
Dilansir dari Instagram @kemenkopukm, tahap 1 yakni bulan Juli sebanyak 1,5 juta UMKM, bulan Agustus 1 juta pelaku usaha mikro dan September 500 ribu UMKM.
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta tersebut, tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta:
Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan BLT BPUM bagi UMKM Tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Agustus 2021?, BLT UMKM Tetap Dapat, Ini Caranya!