Cara Daftar DTKS agar Dapat Bansos 2021, Lakukan Hal Ini Jika Nama Tak Tercantum

photo author
- Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:15 WIB
Terbaru! Cara Daftar Bansos Online 2021 Melalui Aplikasi Cek Bansos, Segera Usulkan Diri! (Tangkap Layar Aplikasi Cek Bansos)
Terbaru! Cara Daftar Bansos Online 2021 Melalui Aplikasi Cek Bansos, Segera Usulkan Diri! (Tangkap Layar Aplikasi Cek Bansos)

iNSulteng - Berikut ini cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS agar mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) 2021.

Sebelum itu, perlu dipahami dulu macam-macam Bansos 2021 sebelum daftar DKTS.

Bansos 2021 ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Cek Namamu di Sini, BSU Tahap 2 Rp1 Juta Bakal Ditransfer ke Rekening

Baca Juga: BSU Gagal Ditransfer ke Rekening Pekerja? BPJAMSOSTEK Jelaskan Begini Penyebabnya

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) membagikan sejumlah Bansos, yakni PKH yang diberikan kepada 10 juta keluarga.

Dikutip iNSulteng.com dari laman resmi Kemensos, indeks bantuan per tahun dalam program PKH meliputi:

  • Bansos Ibu hamil dan anak usia dini Rp 3 juta per tahun.
  • Anak usia SD Rp900.000 per tahun.
  • Anak usia SMP Rp 1,5 juta per tahun.
  • Lansia dan disabilitas Rp 2,4 juta dalam periode Januari hingga Desember. 
  • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 per bulan dalam periode Januari hingga Desember. 
  • Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp300.000 per bulan dalam periode Januari hingga Juni.
  • BPNT PPKM dengan besaran Rp200.000 per bulan selama periode Juli hingga Desember.

Baca Juga: BSU 2021 Tahap 2 Cair? BPJAMSOSTEK Jelaskan Begini Cara Cek Informasi Penerima

Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu Cair di Wilayah Surabaya, Cek di Sini dan Begini Cara Pengajuan Data!

Berikut ini cara daftar DTKS agar bisa mendapatkan Bansos 2021:

  1. Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.
  4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
  6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
  7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.
  9. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
  10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 yang Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Caranya

Baca Juga: Login Prakerja.go.id, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 18 Dibuka Senin 16 Agustus 2021

Setelah mendaftar DKTS, tidak otomatis akan mendapatkan bansos. Karena setiap program tersebut memiliki syarat untuk mendapatkannya.

“Tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan,” demikian bunyi penjelasan Kemensos.

Namun, bagaimana jika nama di DTKS tidak tercantum, berikut sejumlah langkah untuk melakukan pengajuan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X