Kemnaker Siap Transfer BSU Gaji Tahap 2, Siapkan 5 Langkah Ini Agar Kamu Dapat Rp1 Juta

photo author
- Rabu, 18 Agustus 2021 | 08:51 WIB
BSU BPJS Cair, ini penjelasan Kemnaker (Desain Grafis)
BSU BPJS Cair, ini penjelasan Kemnaker (Desain Grafis)

iNSulteng - Ada sebanyak 10 ribu lebih pekerja batal terima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kemnaker RI tahun 2021.

Siapkan langkah-langkah ini agar kamu bisa dapat BSU Gaji Rp1 juta bagi Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dari Kemnaker RI yang diserahkan ke pekerja.

Agar tidak gagal ikuti petunjuk ini, karena tahap 1 banyak yang gagal sehingga kamu harus memastikan tahap 2 ini tidak gaga ya.

Baca Juga: Gempa Dangkal M 6,2 Guncang Sigi, 6 Orang Tewas, Belasan Luka-luka, Begini Kisahnya

Baca Juga: Pimpin Upacara HUT ke 76 Kemerdekaan RI di Manggalapi, Kapolda Sulteng disapa Presiden RI

Lantas bagaimana selanjutnya?, berikut ini penjelasan pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Untuk diketahui BPJAMSOSTEK telah serahkan data penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji 2021 tahap 2 (II).

Informasi yang dihimpun iNSulteng.com, 18 Agustus 2021 dini hari, data dari BPJAMSOTEK, BSU tahap 2 diserahkan ke Kemnaker RI Senin 16 Agustus 2021.

Tercatat ada 2,25 juta data yang diserahkan ke Kemnaker RI, total penerima 8,7 juta lebih pekerja di wilayah PPKM Level 3-4

Sementara itu pada tahap I atau batc 1 baru 1.000.200 data yang diserahkan ke Kemnaker RI untuk pekerja yang terdampak pandemi.

Untuk diketahui jumlah pekerja yang menerima BSU Gaji Rp1 juta berjumlah 947.669 pekerja.

Melalui keterangan tertulis, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran kepada pekerja yang ada di wilayah PPKM Level 3-4.

“Sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan,” kata Anggoro, Selasa 17 Agustus 2021.

Kata dia, dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X