iNSulteng - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam empat tahap per tahun.
Bantuan tahap 1 disalurkan pada bulan Januari, tahap 2 bulan April, tahap 3 bulan Juli dan tahap 4 bulan Oktober.
Bantuan PKH yang diberikan sudah termasuk di dalamnya bantuan BLT Anak Sekolah dari tingkatan SD, SMP dan SMA untuk masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan BSU Honorer Non PNS 2021, Dapatkan Rp1,8 Juta
Baca Juga: 5 Cara Cek Namamu Sebagai Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Atau Tidak
Bantuan PKH yang diberikan untuk meringankan beban masyarakat ini termasuk bantuan bagi anak sekolah, dari jenjang SD, SMP hingga SMA.
Besaran bantuan BLT anak sekolah yang diterima oleh siswa SD, SMP dan SMA pun berbeda. Siswa SD akan meneirma bantuan Rp900 ribu per tahun. Sementara siswa SMP menerima bantuan Rp1,5 juta per tahun.
Kemudian siswa SMA menerima bantuan paling besar, yakni Rp2 juta per tahun. Sehingga secara keseluruhan total bantaun yang akan diterima siswa SD hingga SMA sebesar Rp4,4 juta.
Namun untuk mendapatkan bantuan BLT anak sekolah yang inklud dengan BLT PKH ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Belum Cair, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca Juga: BLT UMKM PNM Mekar untuk Siapa? Catat, 5 Golongan Ini Masuk Daftar Hitam
Berikut lima syarat yang ditetapkan oleh Kemensos bagi siswa SD, SMP dan SMA agar bisa jadi penerima Bansos PKH atau BLT Anak Sekolah:
1. Siswa sekolah SD, SMP, dan SMA harus memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal serta non formal berdasarkan jenjang pendidikan.