Siswa SD, SMP, SMA Dapat BLT Anak Sekolah Hingga Rp4,4 Juta, Begini Cara Cek dan Syaratnya

photo author
- Minggu, 15 Agustus 2021 | 11:11 WIB
BLT anak sekolah juga cair?. Foto (desain grafis)
BLT anak sekolah juga cair?. Foto (desain grafis)

iNSulteng – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT Anak Sekolah hingga Rp4,4 juta.

BLT Anak Sekolah merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH). Sedangkan PKH sendiri adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Seperti dikutip dari laman resmi Kemensos, bantuan PKH terjadi dalam dua jenis, yakni bantuan tetap dan bantuan komponen.

Baca Juga: Bunda! Jangan Sedih Kalau Tak Dapat BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Mungkin Ini Penyebabnya

Baca Juga: Siap-siap Ditransfer, Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat BLT Anak Sekolah, Cek Jadwal dan Syaratnya

Salah satu bantuan komponen itu adalah BLT ANak Sekolah yang masih bersekolah pada jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA.  

Nantinya, satu keluarga penerima PKH bisa mendapatkan BLT Anak Sekolah dengan total sebanyak Rp4.4 juta.

Berikut rincian BLT Anak Sekolah untuk siswa SD, SMP dan SMA:

  • Siswa SD sederajat: Rp 900.000
  • Siswa SMP sederajat: Rp 1.500.000
  • Siswa SMA sederajat: Rp 2.000.000

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura Minta RS Jangan Teledor:  Nyawa Pasien Menjadi Taruhannya   

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Vaksin Gratis di Kota Palu, KNPI Palu Buka Gerai Selama 4 Hari

Bagi yang berhak menerima BLT Anak Sekolah harus beberapa syarat agar bisa mendapatkan bantuan tersebut. 

Berikut ini syarat penerima BLT Anak Sekolah:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal. 
  • Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik). 
  • Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
  • Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan. 

Setelah mengetahui syaratnya, selanjutnya penerima BLT Anak Sekolah bisa mengecek status penerima melalui situs Kemensos.

Baca Juga: Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Agustus 2021, Perhatikan Lagi Syarat Penerima, Semoga Terdaftar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X