iNSulteng – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT Anak Sekolah hingga Rp4,4 juta.
BLT Anak Sekolah merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH). Sedangkan PKH sendiri adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Seperti dikutip dari laman resmi Kemensos, bantuan PKH terjadi dalam dua jenis, yakni bantuan tetap dan bantuan komponen.
Baca Juga: Bunda! Jangan Sedih Kalau Tak Dapat BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Mungkin Ini Penyebabnya
Baca Juga: Siap-siap Ditransfer, Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat BLT Anak Sekolah, Cek Jadwal dan Syaratnya
Salah satu bantuan komponen itu adalah BLT ANak Sekolah yang masih bersekolah pada jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA.
Nantinya, satu keluarga penerima PKH bisa mendapatkan BLT Anak Sekolah dengan total sebanyak Rp4.4 juta.
Berikut rincian BLT Anak Sekolah untuk siswa SD, SMP dan SMA:
- Siswa SD sederajat: Rp 900.000
- Siswa SMP sederajat: Rp 1.500.000
- Siswa SMA sederajat: Rp 2.000.000
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura Minta RS Jangan Teledor: Nyawa Pasien Menjadi Taruhannya
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Vaksin Gratis di Kota Palu, KNPI Palu Buka Gerai Selama 4 Hari
Bagi yang berhak menerima BLT Anak Sekolah harus beberapa syarat agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Berikut ini syarat penerima BLT Anak Sekolah:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
- Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik).
- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
- Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
Setelah mengetahui syaratnya, selanjutnya penerima BLT Anak Sekolah bisa mengecek status penerima melalui situs Kemensos.