iNSulteng - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam empat tahap per tahun.
Bantuan tahap 1 disalurkan pada bulan Januari, tahap 2 bulan April, tahap 3 bulan Juli dan tahap 4 bulan Oktober.
Bantuan PKH yang diberikan kali ini termasuk di dalamnya adalah bantuan BLT Anak Sekolah dari tingkatan SD, SMP dan SMA untuk masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan PKH yang diberikan untuk meringankan beban masyarakat ini termasuk bantuan bagi anak sekolah, dari jenjang SD, SMP hingga SMA.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka dan Bisa Dapat KUR Rp10 Juta, Ini Syaratnya
Baca Juga: BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Masih Dibuka, Ikuti Cara Mendaftar Online Berikut Ini!
Total bantuan yang bisa diterima anak sekolah SD, SMP dan SMA adalah Rp4,4 juta. Angka ini merupakan akumulasi dari BLT anak sekolah SD sebesar Rp900 ribu, anak sekolah SMP Rp1,5 juta dan anak sekolah SMA Rp2 juta.
Perlu diketahui, BLT Anak Sekolah ini sudah disalurkan sejak pertengahan bulan Juli 2021 lalu, bersamaan dengan penyaluran Bansos PKH untuk kriteria penerima bantuan PKH lainnya.
BLT Anak Sekolah tidak bisa diterima begitu sja oleh siswa SD, SMP dan SMA. Karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Anak Sekolah atau Bansos PKH untuk anak usia sekolah ini.
Baca Juga: BLT Anak Sekolah SD sampai SMA Rp2 Juta, Penuhi 5 Syarat dan Begini Cara Cek Dapat Bantuan
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Masa PPKM Level 4, Ini yang Wajib Kamu Siapkan!
Dikutip dari Berita DIY dengan Judul "Cek Penerima BLT Anak Sekolah di Link Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar agar Dapat Bantuan PKH Rp4,4 Juta"
Berikut syarat yang ditetapkan Kemensos bagi siswa SD, SMP dan SMA agar bisa jadi penerima Bansos PKH atau BLT anak sekolah:
1. Siswa sekolah SD, SMP, dan SMA harus memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).